Press ESC to close

Momentum Mubes VIII ICATT, Tanah Wakaf dari Keluarga Prof Andi Aderus Diserahkan

Makassar — Momentum Musyawarah Besar (Mubes) VIII Ikatan Cendekiawan Alumni Timur Tengah (ICATT) dan Halal Bi Halal yang digelar pada 28 Maret 2026 di Hotel UIN Alauddin Makassar diwarnai dengan penyerahan wakaf tanah untuk kepentingan umat.
Wakaf tersebut berasal dari Dr. Hj. Sitti Asiqah Usman Ali, Lc., M.Th.I. istri dari Prof. Dr. H. Andi Aderus, M.A (Ketua ICATT Periode 2020–2026), berupa sebidang tanah seluas 600 meter persegi dengan status hak milik.

Tanah tersebut berlokasi di kawasan Griya Samata Permai SP3, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dan secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum ICATT Indonesia, Mallingkai Ilyas, selaku pihak nazir (penerima wakaf).

Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh keluarga pewakif serta para peserta Mubes VIII ICATT dan Halal Bi Halal yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakaf tanah ini diperuntukkan bagi pembangunan masjid serta berbagai kepentingan ibadah lainnya yang akan dimanfaatkan untuk umat secara berkelanjutan.

Pihak keluarga pewakif menyampaikan bahwa wakaf ini diniatkan sebagai amal jariyah yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Semoga wakaf ini menjadi ladang pahala yang terus mengalir dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah umat secara berkelanjutan,” ungkap Sitti Asiqah Usman Ali.

Sementara itu, Ketua Umum ICATT Indonesia, Mallingkai Ilyas, menegaskan bahwa masjid yang akan dibangun tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah semata, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pemberdayaan umat.

“Masjid yang akan dibangun tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan umat Islam saat ini, bukan saja sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan umat Islam, pusat pendidikan, dan dakwah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga membuka peluang partisipasi masyarakat luas dalam gerakan wakaf yang lebih produktif.

“Melalui kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa ICATT menerima wakaf lahan-lahan “tidur” untuk dimanfaatkan dalam pembangunan pesantren, madrasah, masjid, bahkan untuk pengembangan wakaf produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi umat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihak nazir berkomitmen untuk mengelola seluruh amanah wakaf secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai nazir, kami menerima wakaf ini dengan penuh tanggung jawab untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Penyerahan wakaf ini menjadi simbol nyata kontribusi keluarga besar ICATT dalam memperkuat pembangunan sarana keagamaan, sekaligus mempererat nilai-nilai kepedulian sosial dan keberlanjutan ibadah di tengah masyarakat.