Press ESC to close

Risywah, Hadiah, dan Marwah Ulama

  • Opini
  • 26 September 2026

Oleh: Prof. Dr. H. Afifuddin Harisah, Lc., MA. (Dewan Pakar ICATT)

Polemik mengenai dugaan adanya aliran dana atau pemberian kepada ulama AHWA (Ahlul Halli wal-Aqdi) dan pengurus NU dalam momentum Muktamar di Tambakberas belakangan ini menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, fenomena ini menarik kita pada pertanyaan hukum yang lebih mendasar: Kapan sebuah pemberian disebut risywah (suap), kapan ia merupakan hadiah yang halal, dan kapan pemberian yang tampak seperti suap justru memiliki dimensi hukum yang berbeda?

Pertanyaan ini penting agar viralitas tidak menggantikan tabayyun (klarifikasi), dan persepsi publik tidak berubah menjadi putusan hukum—terlebih ketika objek pembicaraan adalah para ulama yang mengemban kehormatan dan amanah keagamaan.

Al-Qur’an memang memberikan peringatan keras tentang praktik suap:

وَلَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰ⁠لَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُوا۟ بِهَاۤ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُوا۟ فَرِیقࣰا مِّنۡ أَمۡوَ ٰ⁠لِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 188)

Namun, ayat ini tidak semata-mata berbicara tentang ‘memberikan uang kepada pejabat’, melainkan tentang penggunaan harta untuk memperoleh sesuatu secara batil serta merampas hak orang lain dengan cara yang berdosa. Oleh karena itu, para ulama tafsir dan fikih—seperti al-Qurṭubī, al-Jaṣṣāṣ, Ibn Kathīr, dan Ibn Taymiyyah—membahas risywah secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan, objek, serta akibat dari pemberian tersebut.

Pemberian yang dimaksudkan untuk memenangkan perkara yang bukan haknya, membatalkan hak orang lain, atau memengaruhi keputusan secara tidak semestinya, jelas berada dalam kategori risywah yang tercela.

Kendati demikian, hukum Islam tidak selalu memandang sesuatu dari bentuk lahiriah transaksi semata. Dalam khazanah fikih, dibahas pula keadaan ketika seseorang terpaksa memberikan sesuatu untuk memperoleh haknya sendiri atau menghindarkan diri dari kezaliman.

Dalam kondisi tertentu, posisi pemberi tidak otomatis disamakan dengan orang yang membayar untuk meraup keuntungan batil. Oleh sebab itu, dua orang yang sama-sama memberikan sesuatu kepada seorang pejabat belum tentu memiliki status hukum yang sama.

Pertanyaan krusial yang harus diajukan adalah:

Apa tujuan pemberian tersebut? Apa yang hendak diperoleh? Apakah yang diperoleh memang murni hak si pemberi? Apakah ada hak pihak lain yang dirampas? Apakah pemberian itu menjadi instrumen untuk memengaruhi kewenangan?

Bahkan, hadiah kepada seorang pejabat pun tidak otomatis menjadi halal hanya karena dibungkus dengan nama ‘hadiah’. Rasulullah ﷺ pernah mengingatkan hal ini melalui kisah seorang petugas zakat yang berkata, “Ini untuk kalian dan ini dihadiahkan kepadaku.” Mendengar itu, Nabi ﷺ menegurnya dan mempertanyakan mengapa ia tidak duduk saja di rumah orang tuanya untuk melihat apakah hadiah itu tetap datang atau tidak (HR. al-Bukhārī dan Muslim).

Maka dari itu, dalam membaca isu pemberian yang dikaitkan dengan AHWA dan pengurus NU, kita tidak cukup berhenti pada kesimpulan simplistis: “Ada uang, berarti suap.” Kita harus bersikap kritis dengan mengajukan serangkaian pertanyaan mendasar:

Apakah benar peristiwa pemberian itu terjadi? Siapa pihak yang memberi dan menerima? Dalam kapasitas apa mereka bertindak? Apa motif di balik pemberian tersebut? Apakah ada permufakatan
untuk memengaruhi pilihan? Apakah pemberian itu berkaitan langsung dengan kewenangan yang sedang dijalankan, serta merugikan hak pihak lain?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan dihadirkan untuk membela atau menyalahkan pihak mana pun, melainkan untuk memastikan bahwa penilaian hukum tidak dibangun di atas fondasi informasi yang terpotong-potong.

Secara fikih, bentuk lahiriah sebuah pemberian belum tentu mencerminkan substansi hukumnya yang utuh. Di sinilah letak urgensi untuk membedakan antara pemberian yang terbukti sebagai suap dengan pemberian yang diasumsikan sebagai suap akibat arus narasi yang viral.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Sebuah foto, video, rekaman percakapan, atau potongan informasi yang beredar di media sosial belum dengan sendirinya menjelaskan konteks utuh dari sebuah peristiwa. Oleh karena itu, tindakan tergesa-gesa memberikan judgement (vonis) kepada ulama AHWA sebagai pihak yang menerima sogokan hanya berdasarkan informasi viral merupakan tindakan yang tidak tepat.

Jika kelak ditemukan bukti valid bahwa pemberian tersebut secara sengaja diniatkan untuk membeli keputusan, tentu harus ada pemeriksaan objektif dan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, selama konteks dan fakta hukumnya belum terang, yang dituntut dari publik bukanlah vonis sosial, melainkan tabayyun.

Polemik ini semestinya menjadi momentum penting untuk membangun budaya hukum dan etika yang lebih matang dalam kehidupan berorganisasi. Praktik risywah harus dilawan dan diberantas, tetapi tuduhan suap juga tidak boleh ditebar secara sembarangan tanpa dasar yang kuat.

Hadiah harus dibedakan dari suap, pemberian yang halal harus dipisahkan dari yang haram, dan ikhtiar mencari keadilan tidak boleh disamakan dengan upaya memperjualbelikan keputusan. Nahdlatul Ulama memiliki tradisi intelektual dan keilmuan yang kaya untuk membaca berbagai persoalan pelik secara proporsional.

Oleh karena itu, sebelum jari menunjuk dan vonis sosial dijatuhkan, mari kembali pada prinsip dasar keislaman: kebenaran membutuhkan bukti, hukum membutuhkan konteks, dan sebuah tuduhan menuntut adanya tabayyun.

Editor: Afriadi Ramadhan