
Oleh : Prof. Dr. H. Afifuddin Harisah, Lc., MA. (Dewan Pakar ICATT)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang laki-laki mengenakan busana wanita dalam karnaval 17 Agustus patut kita sikapi sebagai bagian dari ikhtiar para ulama untuk menjaga kemurnian akidah umat. Kekhawatiran akan perilaku tasyabbuh (penyerupaan) dan penyusupan nilai-nilai LGBT tentu dilandasi niat baik dalam bingkai perlindungan syariat.
Namun, sebagai warga yang juga merayakan kemerdekaan dengan tradisi kultural, sudah selayaknya kita membuka ruang dialog konstruktif untuk melihat apakah larangan tersebut telah mempertimbangkan secara utuh konteks sosial dan tujuan dari acara hiburan rakyat itu sendiri.
MUI mendasarkan fatwanya pada dalil-dalil yang kuat, seperti hadis tentang laknat bagi laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya. Namun, dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama fikih selalu menekankan pentingnya memahami illat (alasan hukum) dan konteks dari suatu teks.
Hadis tersebut secara khusus menyasar tindakan yang bersifat permanen, bertujuan mengubah status gender, atau dilakukan dengan maksud menipu dan merusak tatanan alamiah (fitrah). Ketika seseorang mengenakan kostum beda gender dalam pawai 17 Agustus, tujuannya adalah untuk hiburan dan kreativitas semata, bukan untuk mendeklarasikan perubahan identitas diri secara permanen. Mengabaikan perbedaan fundamental antara perubahan status permanen dan kostum sesaat berarti menyamakan dua hal yang secara esensial berbeda.
Pawai dan karnaval kemerdekaan adalah ruang ekspresi budaya yang sifatnya insidentil dan temporal. Di dalamnya, masyarakat bebas berkarya untuk meramaikan hari besar bangsa, termasuk dengan kostum unik atau lucu yang kadang melampaui batas gender.
Aktivitas ini sama sekali bukan media promosi LGBT, melainkan cerminan kegembiraan kolektif. Dalam kajian fikih, terdapat kaidah bahwa sesuatu yang bersifat darurat, terpaksa, atau hanya untuk kepentingan profesi dan seni pertunjukan, seperti karyawan muslim yang memakai kostum sinterklas, atau pelawak pria yang memerankan tokoh wanita dalam adegan teater, tidak masuk dalam kategori tasyabbuh yang tercela.
Dengan analogi tersebut, kostum karnaval yang dikenakan hanya beberapa jam dalam setahun seharusnya juga mendapatkan kelonggaran yang sama, selama niat dan tindakannya tidak mengarah pada pelanggaran syariat yang nyata.
Sebagai upaya penyempurnaan ke depan, kiranya fatwa-fatwa yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi budaya masyarakat akan lebih berbobot jika didasari tidak hanya pada kajian kepustakaan, tetapi juga riset fenomenologis dan sosiologis yang mendalam di lapangan.
MUI sebagai lembaga terpercaya tentu terbuka terhadap masukan dari berbagai disiplin ilmu agar fatwa yang dihasilkan tidak hanya sah secara teologis, tetapi juga bijaksana secara kontekstual. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan inklusif, fatwa dapat menjadi panduan yang tidak mematikan kreativitas rakyat, sekaligus tetap menjaga kemurnian akidah tanpa harus kehilangan semangat kebersamaan dalam merayakan kemerdekaan.
Editor: Ryan Saputra
