
Gowa, (KOMINFO ICATT) – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Alumni Timur Tengah (DPP ICATT), melalui Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (PKK), sukses menyelenggarakan Kajian Muslimat bertema “Fikih Darah Wanita: Haid, Nifas, dan Istihadhah” pada Ahad, (21/6) bertepatan dengan 6 Muharram 1448 H. Kegiatan yang berlangsung di Gedung ICATT, Jl. Mustafa Daeng Bunga, Griya Samata Permai No. 15, Paccinongan, Somba Opu, Kabupaten Gowa, ini diikuti oleh peserta secara luring maupun daring.
Kajian ini merupakan program perdana Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP ICATT yang bertujuan memperkuat pemahaman muslimah terhadap hukum-hukum fikih yang berkaitan langsung dengan ibadah sehari-hari.
Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP ICATT Andi Satrianingsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema fikih darah wanita sangat penting karena sering kali luput dari pembahasan, padahal memiliki keterkaitan erat dengan berbagai ibadah seperti salat, puasa, tawaf, dan ibadah lainnya.
“Tujuan kita berkumpul bukan hanya untuk mendengarkan ceramah, tetapi bagaimana kita sebagai perempuan muslimah dapat memahami fikih dengan baik sehingga ibadah yang kita laksanakan sesuai dengan tuntunan syariat. Dengan memahami fikihnya, ibadah menjadi benar dan hati menjadi tenang tanpa keraguan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir, baik secara daring maupun luring, serta kepada narasumber yang telah berkenan berbagi ilmu. Menurutnya, kegiatan keilmuan seperti ini merupakan bagian dari ikhtiar menebarkan manfaat dan amal jariyah bagi umat.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Satrianingsih mengutip syair Imam Syafi’i rahimahullah tentang pentingnya kesabaran dalam menuntut ilmu serta kemuliaan yang diperoleh melalui ilmu dan ketakwaan. Ia mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan nikmat kesempatan belajar yang diberikan Allah SWT dan tidak menyia-nyiakannya.
Acara yang dipandu oleh Rasna Paris, dosen IAIN Parepare, berlangsung interaktif dan penuh antusiasme peserta. Kajian menghadirkan narasumber Dr. Nur Asia Hamzah, Lc., M.A., Anggota Dewan Pakar ICATT sekaligus Dosen Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar.
Dalam pemaparannya, Dr. Nur Asia Hamzah menegaskan bahwa fikih ibadah memiliki posisi yang sangat fundamental dalam Islam karena keabsahan ibadah seorang muslim sangat berkaitan dengan kondisi kesucian dari hadas dan najis. Salah satu pembahasan yang memerlukan ketelitian tinggi adalah fikih darah wanita (dima’ al-mar’ah), yang meliputi haid, nifas, dan istihadhah.
Beliau menjelaskan bahwa kesalahan dalam mengidentifikasi jenis darah dapat berdampak langsung terhadap keabsahan ibadah seperti salat, puasa, tawaf, larangan menyentuh mushaf, hingga persoalan keperdataan seperti masa iddah dan hukum talak.
Dalam kajian tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai batasan-batasan darah wanita menurut Mazhab Syafi’i, meliputi:
Haid: dengan masa minimal 24 jam dan maksimal 15 hari 15 malam.
Nifas: yaitu darah yang keluar setelah rahim kosong dari kandungan dengan masa maksimal 60 hari dan umumnya berlangsung sekitar 40 hari.
Istihadhah: yaitu darah abnormal yang keluar di luar ketentuan haid dan nifas sehingga tidak menghalangi kewajiban salat maupun puasa.
Selain pemaparan materi, sesi tanya jawab berlangsung sangat dinamis. Berbagai persoalan aktual dibahas secara mendalam, mulai dari kasus haid yang terputus-putus, pendarahan pada anak perempuan sebelum usia haid, tata cara memandikan jenazah wanita yang meninggal dalam keadaan haid, hukum berwudu saat haid untuk tujuan kebersihan, hingga klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai hukum puasa bagi wanita haid.
Menanggapi maraknya informasi yang tidak tepat di media sosial, Dr. Nur Asia Hamzah menegaskan bahwa larangan berpuasa bagi wanita yang sedang haid merupakan ketentuan yang telah disepakati para ulama berdasarkan hadis-hadis sahih dan ijmak ulama. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib menggantinya (Qadha) pada waktu lain.

Sebagai penutup, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan fikih dan ilmu medis dalam memahami berbagai kondisi biologis perempuan. Ia juga merekomendasikan agar muslimah mencatat siklus menstruasi secara teratur, baik secara manual maupun digital, karena data kebiasaan menstruasi menjadi salah satu dasar penting dalam penentuan hukum fikih ketika menghadapi kondisi pendarahan yang tidak normal.
“Keakuratan pencatatan siklus merupakan salah satu kunci untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih tepat ketika menghadapi berbagai kasus terkait darah wanita,” pesannya.
Kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat. Tercatat lebih dari 120 peserta mengikuti kajian secara hibrida, baik melalui ruang daring (Zoom) maupun secara luring di Gedung ICATT. Para peserta berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, guru, mahasiswa, penyuluh, aktivis organisasi, hingga ibu rumah tangga.
Menariknya, kajian ini tidak hanya diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, tetapi juga menjangkau peserta mancanegara, di antaranya dari Brunei Darussalam dan Mesir. Tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan umat, khususnya muslimah, terhadap kajian fikih perempuan yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis pada rujukan ilmiah yang otoritatif.
Kajian Muslimat ini menjadi bagian dari komitmen DPP ICATT dalam menghadirkan ruang edukasi dan penguatan literasi keislaman bagi perempuan muslimah. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan pemahaman fikih yang benar dalam kehidupan sehari-hari sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan lebih yakin, tenang, dan sesuai tuntunan syariat.
Ke depan, Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP ICATT berkomitmen untuk terus menghadirkan kajian-kajian tematik yang relevan dengan kebutuhan umat serta memperkuat peran perempuan dalam membangun keluarga dan masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan berdaya. (Fakhrur)
