
Oleh: Prof. Dr. H. Abd Rauf Amin, Lc,. MA. (Anggota Dewan Pakar ICATT)
Perdebatan tentang hisab dan rukyat dalam penentuan awal Ramadan dan Idulfitri sebenarnya bukan hal baru. Sejak dulu, umat Islam sudah mengenal dua pendekatan ini: hisab yang berbasis perhitungan astronomi, dan rukyat yang berbasis pengamatan hilal secara langsung. Namun, persoalan yang sering muncul bukan lagi sekadar mana yang lebih kuat dalilnya atau mana yang lebih ilmiah, melainkan bagaimana cara kita memposisikan pilihan itu dalam kehidupan beragama yang nyata.
Dalam Islam, menyelesaikan persoalan keagamaan tidak cukup hanya berhenti pada ada atau tidaknya dalil. Tidak juga berhenti pada apakah suatu pandangan didukung oleh sains atau tidak. Semua itu penting, tetapi belum final. Tahap paling menentukan justru ada pada sejauh mana pandangan itu selaras dengan tujuan syariat atau yang dikenal dengan maqasid syariah. Di sinilah letak “fit and proper test” dari setiap pendapat keagamaan: apakah ia benar-benar mengarah pada kemaslahatan yang dikehendaki oleh Allah atau tidak.
Sering kali kita menemukan sebuah pandangan yang secara dalil tampak sah, tetapi ketika diterapkan justru menimbulkan masalah. Artinya, ia legal secara teks, tetapi belum tentu legitimate dalam praktik. Hal ini karena penerapan ajaran agama tidak ditentukan oleh satu faktor saja, melainkan banyak faktor: kondisi sosial, persatuan umat, otoritas, hingga dampak yang ditimbulkan.
Dalam konteks ini, muncul anggapan bahwa setiap orang bebas mengekspresikan keberagamaannya selama memiliki dasar dalil. Sekilas ini tampak benar. Namun dalam Islam, kita tidak hanya berbicara tentang “hak”, tetapi juga tentang “kewajiban”. Bahkan dalam banyak situasi, kewajiban justru harus didahulukan daripada hak.
Ambil contoh sederhana: qunut dalam salat Subuh. Seorang muslim punya hak untuk memilih qunut atau tidak, karena keduanya memiliki dasar dalam tradisi fikih. Namun, ketika ia menjadi makmum dalam salat berjemaah, hak itu menjadi terbatas. Tidak lagi relevan jika seseorang tetap bersikeras qunut sementara imam sudah rukuk. Dalam konteks berjamaah, yang diutamakan adalah kesatuan gerakan, bukan ekspresi pilihan pribadi.
Jika dalam perkara kecil seperti itu saja kita diajarkan untuk mengalah demi kebersamaan, apalagi dalam perkara besar seperti penentuan hari raya. Pertanyaannya menjadi lebih serius: apakah seseorang tetap bisa berpegang pada “hak berbeda” ketika negara telah menetapkan hari raya berdasarkan mekanisme yang sah? Ataukah justru kita memiliki kewajiban untuk menjaga keseragaman demi persatuan umat?
Di sinilah pentingnya melihat persoalan hisab-rukyat tidak hanya dari sisi metodologi, tetapi juga dari sisi tanggung jawab sosial keagamaan. Keseragaman dalam memulai puasa dan merayakan Idulfitri bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari syiar persatuan umat Islam. Bayangkan jika dalam satu keluarga saja terjadi perbedaan hari raya—sebagian sudah berlebaran, sebagian masih berpuasa. Tentu ini akan menimbulkan kebingungan, bahkan potensi konflik.
Para ulama sejak dahulu hingga sekarang memahami betul hal ini. Karena itu, mereka sangat berhati-hati dalam bersikap. Meskipun banyak di antara mereka yang sangat ahli dalam ilmu astronomi dan mampu melakukan hisab secara akurat, mereka tetap menghormati otoritas yang menetapkan keputusan bersama. Ini bukan karena mereka tidak mampu berbeda, tetapi karena mereka memilih untuk bijak.
Kesepakatan ulama tentang pentingnya keseragaman dalam satu wilayah atau negara bukanlah tanpa dasar. Ini sejalan dengan semangat Islam yang menekankan persatuan (ittihad) dan menghindari perpecahan (ikhtilaf yang destruktif). Bahkan, tidak ditemukan dalam tradisi ulama klasik maupun kontemporer yang membenarkan adanya dua versi hari raya dalam satu rumah tangga, apalagi dalam satu negara.
Dengan demikian, diskusi tentang hisab dan rukyat seharusnya tidak berhenti pada klaim kebenaran masing-masing metode. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menempatkan pilihan itu dalam kerangka yang lebih besar: menjaga persatuan umat, menghormati otoritas, dan mewujudkan tujuan syariat.
Beragama bukan hanya soal “apa yang boleh saya lakukan”, tetapi juga “apa yang seharusnya saya lakukan”. Dalam banyak hal, terutama yang menyangkut kepentingan bersama, kewajiban untuk menjaga kesatuan jauh lebih utama daripada hak untuk berbeda. Di sinilah kedewasaan beragama diuji: bukan pada seberapa kuat kita mempertahankan pendapat, tetapi pada seberapa bijak kita menempatkan diri demi kemaslahatan yang lebih luas.
Editor: Ryan Saputra
