
Makassar (KOMINFO ICATT) — Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Alumni Timur Tengah (DPP ICATT) bekerja sama dengan Lembaga Pembinaan Keluarga Sakinah Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (LPKS BKPRMI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Webinar Kajian Muslimat bertajuk “Mengupas Tuntas Cerai Talak: Dari Prosedur Syar’i hingga Hak dan Kewajiban Pasca-Cerai“, secara daring pada Ahad, (26/7).
Webinar yang diikuti 238 peserta dari berbagai daerah di Indonesia tersebut menghadirkan Prof. Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc., M.Ag., Guru Besar Bidang Sosiologi Hukum Islam IAIN Parepare, Anggota Dewan Pakar DPP ICATT, sekaligus penulis buku best seller Fikih Munakahat Jilid 1 dan 2.
Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai akademisi, penyuluh agama, penghulu, Kepala KUA Kecamatan, guru, mahasiswa hingga ibu rumah tangga yang antusias mengikuti diskusi mengenai hukum perceraian dalam perspektif syariat dan regulasi negara.
Anggota Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP ICATT yang juga Ketua LPKS BKPRMI Provinsi Sulawesi Tenggara Ni’matuz Zuhrah, mengatakan webinar tersebut merupakan bagian dari komitmen DPP ICATT menghadirkan ruang belajar keagamaan yang mencerahkan masyarakat, khususnya dalam isu-isu keluarga.
“Webinar ini merupakan rangkaian kajian rutin Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP ICATT. Sebelumnya kami telah membahas tema darah perempuan, dan ke depan akan hadir berbagai tema lain yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Menurut Ni’matuz Zuhrah, pemilihan tema perceraian bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat melakukan perceraian, melainkan memberikan pemahaman yang utuh mengenai tata cara penyelesaian konflik rumah tangga sesuai syariat Islam.
“Islam memang membolehkan perceraian, tetapi sebagai jalan terakhir ketika seluruh upaya islah sudah tidak lagi menemukan jalan keluar. Islam tidak hanya mengajarkan bagaimana membangun keluarga, tetapi juga mengatur bagaimana sebuah perpisahan dilakukan secara bermartabat, adil, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia mengungkapkan masih banyak masyarakat yang memahami perceraian secara keliru. Tidak sedikit yang menganggap talak cukup diucapkan tanpa mengetahui prosedur syariat maupun ketentuan hukum negara serta hak-hak yang harus dipenuhi setelah perceraian.
“Masih banyak yang belum memahami tentang nafkah, masa iddah, hak asuh anak, maupun hubungan keluarga setelah perceraian. Tema seperti ini justru jarang dibahas, padahal sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, dalam pemaparan Prof. Rusdaya Basri, ia menegaskan bahwa perceraian harus dipahami secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan teks fikih klasik, tetapi juga melalui pendekatan sosiologi hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
“Perceraian adalah jalan keluar darurat. Ketika rumah tangga sudah tidak mungkin dipertahankan, Islam memberikan jalan keluar, namun tetap dengan aturan yang menjunjung martabat kemanusiaan serta melindungi hak-hak perempuan dan anak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa perceraian bukan sekadar mengakhiri hubungan suami istri, melainkan membawa konsekuensi sosial, ekonomi, dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
“Karena itu negara hadir melalui Pengadilan Agama untuk memastikan tidak ada hak perempuan dan anak yang hilang akibat perceraian. Perceraian harus tercatat agar seluruh hak hukum dapat dijamin,” ujarnya.
Menurut Prof. Rusdaya, hukum Islam maupun regulasi nasional telah memberikan perlindungan yang kuat kepada perempuan pasca perceraian. Hak-hak tersebut meliputi nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah madhiyah atau nafkah yang belum diberikan selama perkawinan, pelunasan mahar yang masih terutang, hingga pembagian harta bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan fakta bahwa perkara cerai gugat kini jauh lebih dominan dibanding cerai talak. Berdasarkan data Mahkamah Agung yang dipaparkannya, sekitar 74% perkara perceraian merupakan cerai gugat yang umumnya dipicu persoalan ekonomi, tidak terpenuhinya nafkah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan konflik berkepanjangan.
Prof. Rusdaya menambahkan bahwa KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis, ekonomi, maupun seksual yang sama-sama berdampak besar terhadap ketahanan keluarga.
Ia juga menyoroti masih banyaknya mantan suami yang mengabaikan kewajiban memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian. Padahal menurut Kompilasi Hukum Islam, biaya pemeliharaan dan nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab ayah hingga anak dewasa atau mandiri.
“Jangan sampai perceraian memutus hubungan suami istri, tetapi juga memutus tanggung jawab terhadap anak. Itu tidak dibenarkan dalam syariat maupun hukum negara,” tegasnya.
Mengakhiri paparannya, Prof. Rusdaya menegaskan bahwa ukuran keberhasilan hukum Islam tidak hanya dilihat dari aspek normatif, tetapi juga dari sejauh mana hukum tersebut mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Keadilan hukum Islam tidak diukur dari sekadar teks yang tertulis, melainkan dari sejauh mana teks tersebut mampu melindungi martabat manusia dan mencegah kezaliman di alam nyata,” pungkasnya.
Melalui webinar ini, DPP ICATT dan LPKS BKPRMI Provinsi Sulawesi Tenggara berharap masyarakat semakin memahami bahwa perceraian merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh sesuai tuntunan syariat, mengikuti prosedur hukum negara, serta tetap menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Webinar ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DPP ICATT dalam meningkatkan literasi keluarga dan memperkuat ketahanan keluarga Indonesia. (Ryan)
