Press ESC to close

Dam Haji di Tanah Air: Fleksibilitas dan Kolektivitas

Oleh: Prof. Dr. H. Afifuddin Harisah, Lc., MA. (Dewan Pakar ICATT)

Tahun 2026 menandai babak baru tata kelola perhajian di Arab Saudi yang semakin ketat, terstandar, dan berbasis sistem digital. Pembatasan akses ke area penyembelihan, optimalisasi proyek Adlahi, serta pengaturan logistik yang terpusat membuat pelaksanaan dam haji tidak lagi sepenuhnya leluasa dilakukan di tanah haram.

Dalam situasi ini, kebutuhan ijtihad menjadi mendesak: bagaimana memastikan kewajiban dam tetap sah sekaligus relevan dengan sistem baru yang serba terbatas.

Dari perspektif maqashid al-shari‘ah, ‘dam nusuk’ terutama bagi haji tamattu’ dan qiran, bertujuan menghadirkan taqarrub, distribusi manfaat, dan kepatuhan ibadah. Ketika tujuan ini dapat diwujudkan secara lebih efektif di tanah air, maka terdapat ruang kebolehan yang kuat untuk relokasi penyembelihan.

Kaidah “ al-‘ibrah bi al-ma‘ani la bi al-amakin ” dan “ al-masyaqqah tajlib al-taysir ” menguatkan bahwa yang dijaga adalah substansi ibadah, bukan semata lokasinya, terlebih dalam kondisi regulasi yang membatasi.

Lebih tegas lagi, dalam kerangka fikih kontemporer, dam nusuk dapat disisipkan dan diintegrasikan bersama pelaksanaan kurban secara kolektif di tanah air. Mekanismenya jelas: satu ekor sapi atau unta dapat menampung hingga tujuh orang, di mana sebagian peserta berniat dam haji (tamattu’ & qiran) dan sebagian lainnya berniat kurban.

Setiap individu memiliki niat spesifik sejak awal, porsi kepemilikan ditetapkan secara proporsional, dan seluruh proses diserahkan kepada lembaga resmi yang mengelola penyembelihan sesuai standar syar‘i. Dengan demikian, satu hewan tidak “dicampur niatnya”, melainkan memuat beberapa niat individual yang sah dalam satu akad kolektif, sebuah praktik yang memiliki analogi kuat dalam fikih kurban.

Secara dalil fikih, praktik kolektif ini memiliki pijakan yang kuat. Hadis riwayat Muslim menyebutkan:

Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah: seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

Ini menjadi dasar kebolehan kepemilikan kolektif dalam satu hewan sembelihan. Dalam qiyas yang mu‘tabar, dam nusuk yang sama-sama berupa ibadah penyembelihan (nusuk), dapat dianalogikan dengan kurban dalam hal bolehnya partisipasi kolektif, selama tidak mengubah jenis kewajibannya.

Ditopang pula kaidah “ al-ashlu fi al-mu‘amalat al-ibahah ” dan pendekatan istihsan serta maslahah mursalah, para ahli fikih kontemporer membuka ruang integrasi ini sebagai bentuk perluasan makna ibadah tanpa menyalahi prinsip dasarnya.

Skema ini justru memperkuat efisiensi dan dampak sosial ibadah. Alih-alih penyembelihan terpusat yang kerap menghadapi persoalan distribusi di tanah haram, model kolektif di tanah air memungkinkan daging tersalurkan langsung kepada fakir miskin yang lebih membutuhkan.

Di sini, peran Kementerian Haji dan Umrah menjadi krusial dalam memastikan tata kelola yang terstandar, transparan, serta tersinkronisasi dengan otoritas lokal, sehingga validitas ibadah tetap terjaga dan tidak menimbulkan keraguan.

Dengan demikian, penegasan bahwa dam nusuk dapat disisipkan bersama kurban kolektif bukanlah bentuk pelonggaran tanpa dasar, melainkan ijtihad berbasis maqashid yang rasional dan terukur.

Selama niat individual jelas, porsi terpenuhi, dan mekanisme dijalankan secara sah, maka integrasi ini tidak hanya dibolehkan, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas. Di tengah kompleksitas haji modern, justru pendekatan seperti inilah yang menjaga syariat tetap hidup, fungsional, dan membumi.

Editor: Ryan Saputra