
Oleh: Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., MA.
(Dewan Pakar ICATT Indonesia)
Ada banyak teori tentang hilal—2°, 5°, hingga 7°. Ini menunjukkan bahwa data astronomi dalam praktiknya bersifat ijtihadi (relatif), bukan absolut seperti yang sering diklaim. Jika memang relatif, maka tidak tepat ketika perbedaan metode dijadikan alasan untuk membenarkan perbedaan puasa dan hari raya dengan pemerintah.
Dalam fikih, perbedaan seperti qunut dan tidak qunut sudah ada sejak lama dan masing-masing memiliki dalil yang kuat. Perbedaan ini ditoleransi karena sifatnya furu’iyah (cabang). Namun justru karena itu, sangat tidak proporsional jika perbedaan metode hisab dan rukyat—yang juga ranah fikih—dibawa hingga memecah kesatuan umat dalam ibadah publik.
Pertanyaan-pertanyaan mendasar perlu dijawab secara jujur:
Apakah makmum boleh menyelisihi imam hanya karena qunut? Apakah wajar membuat jamaah baru di masjid saat jamaah utama sudah berlangsung? Apakah dibenarkan seseorang meninggalkan jamaah hanya karena perbedaan mazhab? Jika dalam hal-hal kecil saja kita diajarkan menjaga persatuan, mengapa dalam perkara besar seperti puasa dan hari raya justru perbedaan dipelihara?
Lebih jauh lagi, mereka yang berbeda dengan pemerintah—apakah benar-benar meyakini bahwa ketetapan pemerintah itu salah? Jika iya, maka ini bukan lagi sekadar perbedaan fikih, tetapi sudah masuk pada sikap yang berbahaya terhadap otoritas. Namun jika tidak menganggap salah, maka tidak ada alasan syar’i untuk tidak mengikuti.
Faktanya, tidak ada dosa bagi seorang muslim yang mengikuti ketetapan pemerintah dalam penentuan puasa dan hari raya. Bahkan, dari sisi kemaslahatan dan persatuan umat, hal itu justru lebih kuat secara syariah. Maka menjadi tidak tepat ketika metode hisab diperlakukan seolah-olah bagian dari akidah yang harus dipertahankan mati-matian.
Perlu ditegaskan: syariah menghendaki kesatuan umat dalam ibadah yang bersifat kolektif seperti puasa dan hari raya. Sementara hisab dan rukyat hanyalah alat (fikih), bukan tujuan. Ketika alat justru merusak tujuan, maka yang harus dikoreksi adalah cara kita memposisikan alat tersebut.
Mengatakan bahwa keseragaman harus menunggu regulasi adalah bentuk penghindaran dari tanggung jawab ilmiah dan moral. Dalam sejarah Islam, tidak dikenal praktik berhari raya berbeda dalam satu wilayah kekuasaan yang sama. Kesatuan keputusan berada pada otoritas (ulil amri), dan itu adalah bagian dari tertib syariah, bukan sekadar pilihan administratif.
Ungkapan:
“Al-’abdu yafhamu bil-’asha wal-labību yafhamu bil-isharah”
menjadi relevan—bahwa persoalan ini sebenarnya cukup jelas bagi yang mau berpikir jernih.
Jika perdebatan terus dikunci pada metode, maka umat akan terus terpecah. Sebaliknya, jika kita mampu membedakan antara fikih (cara) dan syariah (tujuan), maka jalan menuju persatuan menjadi terbuka.
Pada akhirnya, ilmu tanpa kebijaksanaan hanya akan melahirkan perpecahan.
Dan tujuan kita seharusnya jelas:
“In uriidu illa al Ishlah” — tidak ada yang kita inginkan selain perbaikan.
