
Oleh: Prof. Dr. H. Afifuddin Harisah, Lc., MA. (Dewan Pakar ICATT)
Gagasan eko-teologi yang belakangan digaungkan Kementerian Agama sesungguhnya bukan sekadar jargon hijau yang menyejukkan telinga. Ia adalah upaya serius untuk mengembalikan manusia pada kesadaran paling purba: bahwa alam bukan objek rampasan, melainkan amanah.
Dalam kerangka ini, manusia ditempatkan bukan sebagai penguasa absolut, tetapi sebagai penjaga yang bertanggung jawab secara moral dan spiritual. Namun, idealisme ini seperti diuji habis-habisan ketika kita menengok realitas global, terutama konflik Amerika Serikat dan Iran yang menyeret Selat Hormuz menjadi arena tarik-menarik kepentingan energi dunia.
Selat Hormuz bukan sekadar jalur laut; ia adalah urat nadi ekonomi global. Hampir seperlima pasokan minyak dunia melintas di sana. Ketika konflik memanas, ancaman penutupan atau penguasaan sepihak terhadap selat ini bukan lagi sekadar retorika politik, tetapi potensi krisis global.
Dalam perspektif eko-teologi, tindakan semacam itu jelas problematik: alam, dalam hal ini laut dan sumber daya energi, diperlakukan sebagai alat dominasi, bukan sebagai ruang bersama yang harus dikelola dengan keadilan. Di sinilah kita melihat jurang lebar antara nilai spiritual dan praktik politik internasional.
Secara filosofis, eko-teologi mengajarkan keseimbangan (mīzān), keberlanjutan, dan tanggung jawab lintas generasi. Tetapi dalam politik global, yang dominan justru logika kekuasaan dan survival of the fittest. Konflik AS-Iran memperlihatkan bagaimana negara-negara besar maupun regional cenderung memaknai sumber daya alam sebagai instrumen hegemonik.
Penguasaan terhadap Selat Hormuz, baik secara militer maupun ekonomi, mencerminkan kegagalan kolektif umat manusia dalam menginternalisasi nilai-nilai etik terhadap alam. Ini bukan sekadar konflik dua negara, tetapi konflik antara kesadaran ekologis dan kerakusan struktural.
Dari sisi sosiologis, dampak konflik ini tidak berhenti pada negara-negara yang berhadapan. Ia merembet hingga ke dapur-dapur masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Ketika distribusi energi terganggu, harga melonjak, inflasi meningkat, dan kelompok rentan menjadi korban pertama.
Ironisnya, mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap eksploitasi sumber daya justru yang paling merasakan dampaknya. Dalam bahasa eko-teologi, ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis (ecological injustice) yang nyata, ketika kerusakan dan konflik diciptakan oleh segelintir aktor, tetapi penderitaannya ditanggung oleh banyak orang.
Di titik ini, eko-teologi seharusnya tidak berhenti sebagai wacana normatif di mimbar atau dokumen kebijakan. Ia perlu naik kelas menjadi etika politik global. Indonesia, melalui Kementerian Agama, sebenarnya punya peluang untuk memainkan peran moral ini, menawarkan narasi alternatif bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemanusiaan.
Memang, suara ini mungkin terdengar lirih di tengah gemuruh kapal induk dan sanksi ekonomi, tetapi sejarah sering kali berubah justru dari gagasan yang awalnya dianggap utopis. Dalam pandangan penulis, konflik di Selat Hormuz adalah cermin besar bagi peradaban kita hari ini. Di satu sisi, kita berbicara tentang menjaga bumi sebagai amanah Tuhan; di sisi lain, kita menyaksikan bagaimana jalur laut strategis diperebutkan dengan logika dominasi.
Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu: apakah eko-teologi hanya akan menjadi retorika moral tanpa daya, ataukah ia mampu menembus tembok geopolitik yang dingin dan pragmatis? Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan bukan hanya krisis energi, tetapi juga krisis nurani umat manusia.
Editor: Ryan Saputra
