Oleh: Dr. KH. Syahrir Nuhun, Lc., M.Th.I.
(Dewan Pakar ICATT Indonesia)
Media sosial masih dipenuhi dengan penjelasan, dialog, sampai perdebatan tentang perbedaan penetapan 1 Syawwal.
Setiap orang atau kelompok berusaha menunjukkan bahwa pendapatnya yang lebih kuat dibandingkan pendapat lain yang berbeda. Sebagian bahkan ingin menunjukkan bahwa pendapat lain lemah.
Sebagai diskusi keagamaan, sah-sah saja untuk selalu diperbincangkan, meskipun dalam batas-batas tertentu kadang membosankan, apalagi kalau sudah bercampur dengan sentimen pribadi dan golongan.
Sejatinya, baik pendapat yang mendasarkan kepada ru’yah semata-mata tanpa mempetimbangkan hisab dengan varian global dan lokalnya, ataupun pendapat yang mendasarkan kepada hisab semata-mata tanpa harus melakukan ru’yah dengan varian lokal dan globalnya, ataupun yang menggunakan hisab dan melakukan ru’yah sekaligus, semuanya mempunyai argumentasi.
Dengan demikian, kalau kerangkanya adalah ingin mempersatukan umat, baik secara terbatas dalam satu negara ataupun dalam skala global, maka persoalannya bukan pendapat mana yang lebih kuat argumentasinya.
Jika ingin mempersatukan umat, maka pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah SIAPAKAH SESUNGGUHNYA YANG MEMPUNYAI OTORITAS UNTUK MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN?
Apakah saat ini ada yang mempunyai otoritas tersebut atau tidak ada?
Jika ada, siapakah yang mempunyai otoritas tersebut? Pemerintah, ormas, atau individu tertentu.
Jika pemerintah di suatu negara yang mempunyai otoritas, maka apakah otoritasnya bisa melampaui dan menyeberang ke negara lain yang juga mempunyai pemerintah sendiri?
Jika ada yang menganggap bahwa saat ini tidak ada yang mempunyai otoritas, maka siapa yang akan mengisi kekosongan tersebut
Selama tidak ada kesepakatan tentang SIAPA YANG MEMILIKI OTORITAS, maka selama itu pula potensi perbedaan itu akan selalu ada.
Teringat kisah Abdullah ibn Mas’ud dan Abdullah ibn Abbas serta beberapa sahabat yang mempunyai pendapat yang berbeda dengan Usman bin Affan tentang shalat bagi jamaah haji ketika berafa di Mina. Mereka semua berpendapat bahwa shalat wajib diqashar sesuai praktik Nabi, Abu Bakar dan Umar ra.
Namun, ketika Usman bin Affan mengimami shalat tanpa diqashar, maka mereka pun mengikutinya, meskipun Ibn Abbas kalau shakat sendiri tetap mengqashar tetapi ketika bermakmum kepada Usman tetap mengikutinya.
Ketika Ibn Mas’ud ditanya, mengapa Beliau mengikuti Usman shalat 4 rakaat, padahal Beliau mewajibkan qashar, maka Beliau menjawab dengan perkataannya yang populer: AL-KHILAF SYARR (PERSELISIHAN ITU BURUK).
Coba sejenak kita merenung, apakah kita ingin bersatu dengan cara memaksakan pendapat yang berbeda agar mengikuti pendapat yang kita yakini benar atau kita ingin bersatu dengan mengikuti pendapat yang memiliki otoritas untuk diikuti, meskipun pendapat itu dipandang lemah atau kita ingin membiarkan perbedaan itu tetap ada?

