Press ESC to close

Demokrasi = Syirik?

Oleh: H. Rusmin Abd. Rauf, Lc., M.Irkh. (Kepala Bidang Penanggulangan Radikalisme, Terorisme, dan Ekstremisme ICATT)

Semangat membela tauhid adalah sesuatu yang mulia. Namun, semangat yang tidak dibimbing oleh metodologi ilmu yang kokoh dapat berubah menjadi fitnah atas nama agama. Narasi yang menyamakan demokrasi dengan syirik tampak kuat secara retorika, tetapi rapuh secara ushul, fikih, dan pembacaan terhadap realitas.

Kesalahan paling mendasar dari narasi tersebut terletak pada cara merumuskan persoalan. Pertanyaannya bukan: “Siapa yang berhak menetapkan benar dan salah?” Sebab seluruh Muslim sepakat bahwa Allah adalah sumber hukum tertinggi. Pertanyaan yang benar adalah: “Dalam wilayah apa manusia diberi ruang untuk bermusyawarah dan berijtihad?”

Tradisi ushul fiqh sejak dahulu telah membedakan antara wilayah yang ditetapkan secara tegas oleh nash dan wilayah yang sengaja dibiarkan terbuka agar manusia mengaturnya sesuai maslahat zaman dan tempat. Dalam wilayah kedua inilah musyawarah dan pengambilan keputusan publik berlangsung. Karena itu, mekanisme demokrasi sebagai sarana memilih pemimpin atau mengatur urusan sosial tidak otomatis bertentangan dengan tauhid. Bahkan, prinsip musyawarah ditegaskan langsung oleh Allah:

وشاورهم في الأمر

“Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Āli ‘Imrān: 159)

Narasi “demokrasi = syirik” juga bertumpu pada penggunaan QS. al-Mā’idah: 44 secara terlepas dari konteksnya. Padahal, para mufasir menjelaskan bahwa ayat tersebut turun mengenai sebagian hakim Yahudi yang menyembunyikan hukum Taurat karena kepentingan duniawi. Ibn ‘Abbās sendiri menafsirkan ayat itu sebagai kufr dūna kufr —bukan kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Tafsir ini diriwayatkan secara sahih dan dikutip oleh al-Ṭabarī.

Karena itu, menjadikan ayat tersebut sebagai vonis mutlak terhadap seluruh sistem politik modern merupakan penyederhanaan yang berbahaya. Lebih berbahaya lagi ketika ayat itu dipakai untuk menuduh jutaan Muslim sebagai pelaku syirik hanya karena berpartisipasi dalam pemilu atau lembaga publik.

Syirik dalam Islam bukan sekadar penggunaan mekanisme sosial tertentu, melainkan keyakinan yang menyekutukan Allah dalam ulūhiyyah dan rubūbiyyah. Seorang Muslim yang ikut memilih dalam pemilu tidak otomatis meyakini manusia sebagai tuhan. Ia hanya menggunakan sarana politik yang tersedia demi menentukan arah kebijakan publik. Menyamakan tindakan ini dengan syirik akbar adalah qiyās fāsid yang bertentangan dengan disiplin ilmu kalam dan fikih.

Akar pemikiran semacam ini banyak dipengaruhi oleh konsep ḥākimiyyah yang dikembangkan secara politis oleh Sayyid Quṭb. Masalahnya bukan pada slogan al-ḥukm lillāh, melainkan pada penerapannya yang sering mengabaikan tradisi fiqh siyasah, maqāṣid al-syarī‘ah, dan pertimbangan maslahat-mafsadat. Akibatnya, lahirlah cara pandang yang mudah mengafirkan dan memusuhi realitas sosial secara total.

Padahal, para ulama menetapkan kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Jika umat Islam sepenuhnya meninggalkan ruang publik, maka kekosongan itu akan diisi oleh pihak yang mungkin sama sekali tidak peduli terhadap nilai-nilai Islam. Fikih tidak hanya bertanya tentang halal dan haram secara abstrak, tetapi juga tentang dampak nyata terhadap umat.

Karena itu, tuduhan syirik terhadap partisipasi politik kaum Muslimin bukanlah bentuk penjagaan tauhid, melainkan kecerobohan teologis yang sangat berbahaya. Tauhid tidak membutuhkan pengafiran terhadap sesama Muslim untuk ditegakkan. Ia justru menuntut keluasan ilmu, kedalaman hikmah, dan kerendahan hati di hadapan warisan ulama.

Wa Allāhu a‘lam bi al-ṣawāb.

Editor: Andi Fakhrur Riza