
Oleh: Prof. Dr. H. Lukman Arake, Lc., MA. (Dewan Pakar ICATT)
Pencucian Uang (Money Laundering/Gaslul Amwal) merupakan salah satu kejahatan keuangan kontemporer yang bertujuan untuk menyembunyikan sumber dana yang tidak sah dan menampilkannya seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Meskipun istilah ini tergolong baru, namun secara khusus fikih Islam telah menetapkan kaidah-kaidah umum dan terperinci yang mengharamkan praktik seperti ini.
Dalam fikih Islam, pencucian uang dapat didefinisikan sebagai upaya menyembunyikan sifat buruk/khabats dari perolehan harta yang tidak sah dengan cara mencampurnya dengan harta yang halal atau dengan cara memutarnya dalam bentuk transaksi yang secara lahiriah diperbolehkan guna menghilangkan status keharamannya di mata hukum.
Secara fikih, halal haramnya harta sangat tergantung pada cara perolehannya. Jika sumbernya haram misalnya dengan cara suap, perdagangan barang haram, atau penggelapan, maka harta tersebut dianggap kotor. Karenanya, pencucian uang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang diharamkan dalam Islam.
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Dengan ayat tersebut dapat dipahami bahwa pencucian uang hukumnya haram karena merupakan bagian dari upaya melegalkan pengambilan harta orang lain secara batil, yang bertentangan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga harta (hifdzul maal).
Selain itu, pencucian uang pada dasarnya berpijak pada tadlis atau penipuan, penyembunyian cacat, dan pemalsuan dokumen serta data keuangan untuk mengelabui otoritas pengawas.
Nabi bersabda, “Siapa yang menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” Selain yang disebutkan, ada satu kaidah dalam fikih Islam yakni: “Apa yang dibangun di atas kebatilan adalah batil”. Karena harta tersebut pada asalnya bersumber dari kejahatan misalnya perdagangan narkoba atau suap, maka semua operasi pembersihan setelahnya tidak mengubah hakikat syar’inya.
Waktu maupun pengulangan transaksi tidak dapat menyucikan harta yang haram. Apalagi dalam Islam, dengan sangat tegas dinyatakan bahwa tolong-menolong dalam kemaksiatan hukumnya haram. Allah berfirman, “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Proses pencucian uang biasanya melalui tiga tahapan, yang masing-masing memiliki tinjauan fikih:
- Tahap penempatan (placement) dengan cara memasukkan uang “kotor” ke dalam sistem keuangan. Secara fikih, tindakan seperti ini dianggap sebagai tindakan langsung mengelola harta yang haram.
- Tahap pelapisan (layering) dengan melakukan transaksi kompleks seperti pembelian properti, transfer internasional untuk memisahkan harta dari sumbernya. Secara fikih, tindakan seperti ini dianggap sebagai bagian dari praktik penipuan dan pemalsuan.
- Tahap integrasi (integration) yakni kembalinya dana ke dalam sistem ekonomi sebagai harta yang seolah-olah sah. Secara fikih, ini adalah upaya memosisikan yang haram sebagai yang halal. Karena pencucian uang tidak memiliki hukuman “had” yang ditentukan kadarnya seperti pencurian yang memiliki syarat khusus, maka kejahatan ini termasuk dalam sanksi ta’zir.
Karena itu, Negara bisa saja menyita harta yang dicuci, karena harta tersebut adalah harta haram yang secara hukum fikih tidak dimiliki oleh pemegangnya. Selain sanksi tersebut, pemegang otoritas atau waliyul amri berhak menjatuhkan hukuman ta’zir berupa penjara atau denda sesuai dengan tingkat kerugian ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Bila pencucian uang tersebut terkait dengan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan publik, maka pelakunya dapat diberhentikan atau dipecat dari jabatannya. Di sisi lain, dalam Islam memang terdapat perbedaan antara harta yang haram zatnya dan haram cara perolehannya.
Harta yang haram li-’ainihi (haram zatnya) seperti khamar dan babi dikategorikan sebagai harta yang tidak akan pernah bisa suci. Sedangkan harta yang haram li-kasbihi (haram cara perolehannya) seperti harta hasil suap yang disembunyikan oleh para pencuci uang maka jenis harta seperti ini harus dikembalikan kepada pemiliknya jika diketahui, atau disalurkan untuk kemaslahatan umum umat Islam sebagai langkah pembersihan, bukan sedekah, jika pemiliknya tidak diketahui.
Para pelaku kriminal sama sekali tidak boleh mengambil manfaat darinya. Intinya, pemberantasan pencucian uang sejalan dengan maqasid as-syariah terutama dalam tiga hal yakni: (1) Menjaga agama; dengan mencegah penyebaran korupsi dan kejahatan moral. (2) Menjaga harta; dengan melindungi ekonomi nasional dari inflasi semu dan ketidakstabilan pasar. (3) Menjaga jiwa; karena tidak menutup kemungkinan dana pencucian uang digunakan untuk mendanai suatu tindakan kejahatan.
Epilognya, pencucian uang dalam fikih Islam adalah “kejahatan majemuk” yang mempertemukan antara perolehan harta haram, kebohongan, penipuan, dan perusakan tatanan masyarakat.
Memberantasnya bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan kewajiban agama yang bertujuan menyucikan masyarakat dari harta haram dan tidak barakah.
Editor: Afriadi Ramadhan
