Press ESC to close

Ada Apa dengan Wilayatul Faqih?

Oleh: Prof. Dr. H. Lukman Arake, Lc., MA. (Dewan Pakar ICATT)

Istilah Wilayatul Faqih adalah salah satu konsep yang paling kontroversial dalam pemikiran politik Syiah kontemporer. Konsep ini merepresentasikan transisi dari “teori fikih” menuju “praktik politik”. Untuk memahami hakikat istilah ini dari perspektif akademis dan analitis, kita harus menguraikannya ke dalam tingkat sejarah dan fikihnya.

Wilayah berasal dari kata al-wali yang berarti otoritas, pengelolaan, atau pengawasan. Sedangkan faqih adalah seorang ulama yang mampu melakukan istinbat atau penggalian hukum syariah dari sumbernya, seperti Al-Qur’an dan Sunah.

Berdasar pada pengertian tadi, Wilayatul Faqih merupakan teori yang memberikan wewenang kepada seorang faqih yang memenuhi syarat untuk mengelola urusan umat, baik politik, sosial, maupun legislatif di masa ketiadaan (ghaibah) Imam yang maksum (terjaga).

Wilayatul Faqih sesungguhnya tidak muncul sebagai konsep politik yang utuh sekaligus, melainkan berkembang melalui beberapa tahapan:

  1. Wilayah Ammah atau tradisional. Secara historis, para ahli hukum mempraktikkan “wilayah terbatas” yang mencakup urusan hisbah, seperti mengurus anak yatim, orang di bawah perwalian, wakaf, dan penyelesaian sengketa. Fungsi faqih di sini adalah sebagai wakil dari Imam yang ghaib dalam menjaga ketertiban sosial dan syariah.
  2. Wilayah Mutlaqah atau transformasi Khomeini. Ini adalah titik krusial. Dalam tulisan Khomeini, terutama tentang “Pemerintahan Islam“, tampak memperluas konsep tersebut. Peran faqih tidak lagi sekadar menjadi mufti atau hakim, melainkan faqih kini memiliki wewenang eksekutif dan politik yang sebelumnya dimiliki oleh Imam yang maksum. Artinya, faqih menjadi kepala negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah hukum atau menangguhkan sebagian ketentuan syariah jika kepentingan tertinggi negara menuntutnya.

Pertanyaannya kemudian adalah: mengapa harus faqih? Teori ini sebenarnya didasarkan pada tiga postulat logis dalam pemikiran Syiah:

  1. Urgensi pemerintahan. Negara adalah kebutuhan untuk menjamin keamanan, keadilan, dan penerapan syariah.
  2. Ketidakabsahan pemerintahan non-agama. Setiap pemerintahan yang tidak bersumber dari Allah atau wakil-Nya adalah pemerintahan thaghut atau tidak sah/batil.
  3. Faqih adalah pengganti. Karena Imam yang memiliki otoritas syar’i ilahiah sedang ghaib, maka faqih sebagai orang yang paling berilmu tentang hukum Allah dan paling bertakwa adalah satu-satunya orang yang memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan ini.

Pada tingkat implementasi atau praktik politik, dalam konteks ini, “wilayah” telah menjadi institusi konstitusional. Pemimpin tertinggi atau biasa disebut Rahbar merupakan perwujudan dari Wilayatul Faqih, yang berada di puncak piramida politik, memiliki kekuasaan konstitusional yang luas, seperti panglima tertinggi angkatan bersenjata, menunjuk kepala kekuasaan kehakiman, serta mengesahkan kelayakan kandidat untuk pemilu.

Interkoneksi lembaga agama dan politik: “wilayah” telah bertransformasi dari sekadar fatwa fikih menjadi konstitusi negara, yang membuat sistem administrasi negara terikat secara organik dengan institusi Hauzah (pendidikan agama).

Sebagai seorang akademisi, penting untuk dicatat bahwa konsep ini bukanlah konsensus di dalam institusi keagamaan Syiah itu sendiri. Aliran “Wilayah Mutlaqah” yang diterapkan di Iran dapat dimaknai bahwa faqih memiliki wewenang luas yang mencakup pengelolaan seluruh urusan negara.

Beda halnya dengan Aliran “Wilayah Terbatas”, di mana beberapa ahli hukum seperti sebagian marja’ di Najaf, Irak, berpandangan bahwa Wilayatul Faqih terbatas pada “urusan hisbah“, yakni urusan individu dan sosial yang tidak ada alternatif pengelolanya, dan tidak meluas hingga ke kursi kepresidenan atau kerja politik langsung; mereka lebih memilih model “negara sipil” atau demokrasi berbasis syura dengan pengawasan fikih yang tidak langsung.

Intinya, Wilayatul Faqih sesungguhnya bukanlah sekadar masalah agama yang kaku, melainkan sebuah teori tata kelola pemerintahan. Ini adalah upaya untuk memadukan legitimasi ilahiah dengan institusi negara modern.

Wilayatul Faqih dapat dilihat sebagai model tata kelola terpusat di mana otoritas strategis terpusat di tangan pimpinan tertinggi yang memperoleh legitimasinya dari sumber transenden (agama) di atas konstitusi buatan manusia.

Hal ini menciptakan tantangan administratif dalam menyeimbangkan otoritas terpusat ini dengan kebutuhan yang terus berubah dari birokrasi negara modern dan masyarakat yang majemuk.

Editor: Andi Fakhrur Riza