
Oleh: Prof. Dr. H. Lukman Arake, Lc., MA. (Dewan Pakar ICATT)
Bekerja dalam Islam dianggap sebagai nilai luhur dan kebutuhan hidup. Ia bukan sekadar sarana untuk mencari nafkah, melainkan sebuah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, serta pilar utama dalam membangun peradaban.
Islam telah mengangkat derajat pekerja, menetapkan hak-hak bagi mereka, dan menjaga martabatnya. Islam memandang kerja sebagai kewajiban syariat dan sosial. Urgensi kerja dapat dirangkum dalam poin-poin berikut:
Pertama, kerja adalah ibadah. Konsep ibadah dalam Islam tidak terbatas pada ritual keagamaan seperti shalat dan puasa, tetapi meluas mencakup usaha dalam mencari rezeki yang halal.
Kedua, sunah para Nabi. Semua nabi memiliki profesi; Nabi Adam adalah seorang petani, Nabi Nuh seorang tukang kayu, Nabi Daud seorang pandai besi, dan Nabi Muhammad adalah seorang penggembala kambing kemudian menjadi pedagang.
Ketiga, memakmurkan bumi. Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi untuk memakmurkannya. Kemakmuran tersebut tidak akan tercapai tanpa kerja, produksi, dan kreativitas dalam berbagai profesi.
Keempat, harga diri. Kerja melindungi individu dari kehinaan meminta-minta dan ketergantungan, serta menjadi sarana untuk mencapai kemandirian finansial dan martabat kemanusiaan. Selain yang disebutkan, Islam juga telah menjelaskan secara utuh tentang hak-hak pekerja dalam Islam.
Karena itu, Islam menetapkan aturan ketat untuk menjamin keadilan antara pemberi kerja dan pekerja. Di antara hak yang paling menonjol adalah:
- Upah yang adil dan jelas. Upah harus disepakati sebelum pekerjaan dimulai. Nabi menekankan percepatan pembayarannya dengan bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering”;
- Pekerja tidak boleh dibebani di luar batas kemampuannya. Pemberi kerja tidak boleh membebani pekerja dengan tugas yang melampaui kemampuan fisik atau kesehatannya. Jika memberikan pekerjaan berat, ia wajib membantunya;
- Menjaga martabat kemanusiaan. Pekerja dalam Islam adalah saudara bagi majikannya dalam kemanusiaan, sehingga tidak boleh dihina atau direndahkan;
- Hak untuk beristirahat. Pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat agar dapat memulihkan tenaganya dan menjalankan kewajiban terhadap keluarga serta dirinya sendiri. Kendati demikian, Islam mewajibkan pekerja untuk memenuhi tanggung jawab demi menjamin kualitas produksi.
- Profesionalisme (itqanul-amal) merupakan salah satu nilai Islam yang paling tinggi. Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang dari kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (tekun/berkualitas)“.
- Selain itu, amanah dalam menjaga aset pekerjaan serta ketepatan waktu kerja. Kerja adalah kehormatan karena menjadi bagian dari memberantas pengangguran dan dampak kriminalitas serta penyakit sosial yang menyertainya.
Intinya, Islam memuliakan tangan yang bekerja dan menganggapnya sebagai tangan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Suatu ketika Nabi berkumpul bersama beberapa sahabat, lalu para sahabat itu bersalaman dengan Nabi, kecuali seorang bernama Saad.
Nabi bertanya kepadanya, “kenapa engkau tidak bersalaman dengan aku?” Kata Saad, “aku sesungguhnya ingin sekali bersalaman denganmu ya Rasulallah tapi aku malu.” Kata Nabi, “kenapa engkau malu?” Kata Saad, “aku malu karena tanganku kasar dan melepuh.” Nabi mengatakan, “coba aku lihat tanganmu.”
Saad pun memperlihatkan tangannya kepada Nabi, dan ternyata memang sangat kasar dan melepuh. Nabi bertanya, “apa yang telah kamu lakukan sehingga tanganmu seperti ini?” Kata Saad, “ya Rasul, tanganku ini satu-satunya yang menjadi modalku bekerja untuk mencari rezeki halalnya Allah demi menghidupi keluargaku.”
Ternyata Nabi, mencium tangan yang melepuh itu seraya mengatakan, “wahai para sahabatku, jika kalian ingin melihat tangan yang paling dicintai oleh Allah maka lihatlah tangan ini (tangan Saad yang melepuh).”
Masya Allah sungguh luar biasa Nabi menghargai dan memuliakan tangan-tangan yang selalu dengan ikhlas bekerja demi mencari rezeki halalnya Allah. Selamat Hari Buruh se-Dunia.
Editor: Ryan Saputra
