
Makassar (KOMINFO ICATT) — Anggota Dewan Pakar ICATT, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., MA, memberikan pemaparan mendalam terkait fenomena pernikahan siri dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Penghulu yang diselenggarakan oleh Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel W Three Premier Makassar, (11/04).
Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Penghulu Profesional Berintegritas untuk Layanan Keagamaan Berdampak” ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari kepala KUA dan penghulu dari seluruh Sulawesi Selatan.
Dalam materinya yang berjudul “Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Pemberlakuan KUHP Baru,” Prof. Rauf menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan signifikan dalam pengaturan hukum perkawinan di Indonesia.
“Negara kini tidak hanya mengatur aspek administratif dan perdata, tetapi juga mulai masuk ke ranah pidana. Hal ini yang kemudian memicu perdebatan luas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa meskipun praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara menjadi sorotan, KUHP tidak serta-merta memidanakan akad nikah siri. Menurutnya, yang menjadi objek pidana adalah tindakan seperti penipuan, penyembunyian status, serta kerugian hukum yang ditimbulkan.

Dalam paparannya, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tersebut juga menguraikan berbagai konsekuensi hukum dari pernikahan siri, di antaranya tidak adanya buku nikah resmi, kesulitan pengurusan akta kelahiran anak, hambatan dalam pembagian warisan, dan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan tunjangan sosial.
Ia juga menyoroti perdebatan yang muncul antara berbagai pihak. Dari perspektif aktivis perempuan, nikah siri dinilai sering menimbulkan kerugian struktural seperti penelantaran dan ketidakpastian status anak, sehingga pendekatan pidana dianggap sebagai instrumen perlindungan. Sementara itu, kalangan ulama menegaskan bahwa dalam fikih, nikah siri tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat, karena akad nikah merupakan peristiwa keagamaan.
Lebih lanjut, Prof. Rauf mengingatkan bahwa dalam teori hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, pendekatan administratif dan perdata seharusnya dioptimalkan sebelum menggunakan instrumen pidana.
Dari sudut pandang maqasid syariah, ia menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan penting untuk melindungi keturunan dan harta. Namun, penerapan pidana harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial baru, seperti semakin tersembunyinya praktik nikah siri yang justru menyulitkan perlindungan terhadap perempuan.
Sebagai solusi, ia mendorong pendekatan komprehensif melalui edukasi hukum kepada masyarakat, kemudahan dalam proses pencatatan dan isbat nikah, serta penguatan sanksi administratif.
“Pidana harus digunakan secara selektif, fokus pada kasus penipuan, pemaksaan, dan penelantaran, bukan pada akad nikah itu sendiri,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para penghulu dapat semakin profesional, berintegritas, serta mampu memberikan layanan keagamaan yang adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat. (Ryan)
